...

Jadilah Pihak yang Aktif

Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka perepuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan

MULAI

Yang harus diketahui saat mengajukan cerai

...
...
...
...
...
...

Template Gugatan

Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Bogor
2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Bogor tentang tata cara membuat surat gugatan
3.Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).